treninetwork.com

Monday, July 8, 2013

MUI: Restoran Boleh Buka di Bulan Ramadhan


Jakarta-Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta kepada seluruh pengelola restoran tetap buka pada saat Bulan Ramadhan.

“Biarkan mereka tetap membuka restoran, tidak semua orang diwajibkan untuk puasa. Kan perintahnya ‘Hai orang yang beriman’ bukan ‘Hai manusia,” ungkap Tengku Zulkarnaen selaku Wakil Sekretaris Jendral MUI saat dihubungi media, di Jakarta, Jumat (5/7/2013).

Zulkifar menuturkan, Alquran menjelaskan, ada 4 golongan yang tidak diwajibkan untuk berpuasa di bulan Ramadhan. Empat golongan tersebut adalah bukan Muslim, sedang sakit, musafir, dan jompo.

Sedangkan menurut Hadits, ada 6 golongan, yaitu wanita haid, wanita nifas, wanita menyusui, anak kecil, dan orang gila. Wasekjen MUI ini mengatakan, golongan-golongan tersebut tetap dibiarkan makan. “Golongan-golongan tersebut akan makan dimana jika semua restoran tutup” ungkapnya.(Republika)

No comments:

Post a Comment