treninetwork.com

Friday, March 15, 2013

Ketika Calon Pengantin Melek Al Quran

Elfindri
BARU-baru ini, salah satu Kantor Urusan Aga­ma (KUA) di Kota Padang menyidangkan se­banyak 32 ­orang calon pengantin, atau sebanyak 13 pasang. Se­banyak 10 dari 13 pasangan pengantin masuk ka­tegori melek Al Quran. In­formasi ini tentunya me­ngejutkan me­ngi­ngat pasangan itu terlahir pada kisaran cohort tahun 1985-90. Masa di mana sebenarnya su­dah banyak kemajuan di dunia pen­­didikan dan pengajaran aga­ma.

Kalau di Padang sejak lima ta­hun terakhir sudah mewa­jib­kan anak-anak sekolah mem­baca As­maul Husna, dan anak-anak ter­libat pesantren selama bulan Ra­madhan, maka diperkirakan se­puluh tahun yang akan datang, ca­lon pengantin tentunya akan mendekati 100 persen melek Al Quran.

Memang bagi yang beragama Islam, membaca Al Quran ketika dewasa mesti wajib mampu (melek), demikian juga hafal bacaan shalat lima waktu. Ketika mampu membaca bacaan shalat dengan baik, maka semakin lama akan terlihat kesempurnaan dalam melaksanakan Rukun Islam.

Secara fikih, tulisan ini tidak ingin mengupas apakah sese­orang yang tidak shalat, atau tidak mampu membaca Al Quran, apakah nikahnya sah? Namun yang jelas, kenyataan demikian terjadi di Padang. Kemungkinan di daerah lainnya, kasus serupa diperkirakan juga besar. Sebuah fenomena yang me­malukan tentunya. Perta­nya­an­nya adalah apakah tidak ada in­tervensi melalui peraturan dae­r­ah, misalnya, dalam mem­per­­siapkan calon pengantin, khu­susnya yang mengaku me­me­luk agama Islam.

Rumah Tangga Sakinah

Menurut Garry S Becker, seorang ekonom rumah tangga, menjelaskan teorinya bahwa sebuah rumah tangga itu mesti harmonis. Segala keputusan diambil secara sadar atas hasil kesepakatan suami-istri. Rumah tangga yang baik adalah mereka yang mampu menciptakan kasih sayang altruism, dan tidak ter­jadi sifat egois, atau sadistis, dalam salah satu pasangan, baik ibu maupun bapak.
Teori itu tentu sempurna da­lam kaca mata ilmu ekonomi. Na­mun belum apa-apanya di­ban­dingkan dengan apa yang di­per­syaratkan dalam agama Islam. Memilih calon suami atau istri tentu dipersyaratkan tiga hal, agama, rupa dan harta. Pilihlah agama terutama, setelah itu baru rupa dan harta.

Sekalipun suami relatif me­me­gang tanggung jawab eko­nomi rumah tangga, breadwinner system, tidak tertutup wani­ta memainkan peranan juga untuk menopang eko­nomi ru­mah tangga. Tang­gung ja­wab ten­­tang pen­didikan jelas ter­­uta­ma di pundak si ibu, se­lain juga bapak dan keluarga lainnya.

Tapi apa yang terjadi, jika pada kasus di KUA salah satu di Padang, kenyataan tidak sampai separuh dari pasangan yang akan menikah masuk kategori melek Al Quran? Apa makna “kujaga” dan “kubela” yang didengung-dengungkan Wali Kota Padang Fauzi Bahar?

Kita bisa meneliti secara antropologis hubungan antara ke­mampuan membaca Al Quran de­ngan kesejahteraan dunia ak­hirat masyarakat. Yang jelas, ka­lau tidak bisa baca Al Quran, di­pastikan tidak akan melak­sa­nakan shalat lima waktu ten­tu­nya. Anehnya, para orangt­ua masing-masing pasangan tidak ada yang mempermasalahkan per­soalan ini.

Bagi wanita, di mana calon sua­minya tidak mampu mem­ba­ca Al Quran, mau saja dipi­nang. Bahkan kalau diangkat pada tatanan adat, kenapa ninik ma­­mak dari kedua calon mem­pelai tidak mempermasalahkan kemampuan baca tulis Al Quran ca­lon yang akan dijadikan me­nan­tu? Subhanallah, inilah fe­no­mena yang sangat menge­jut­kan. Bayangkan seperti apa pa­da masa yang akan datang?

Bagaimana Sikap Pemda?

Tidak mudah memposisikan peranan pemerintah, khususnya Ke­menterian Agama dalam kon­teks ini, atau pemerintah dae­rah. Memang tidak ada klau­sul yang melarang untuk membatalkan perkawinan jika tidak mampu membaca Al Quran, atau tidak shalat bagi yang beragama Islam. Proses pernikahan akan tetap jalan, karena calon pengan­tin tetap akan menghafal mati-ma­tian waktu proses ijab kabul di­lakukan.

Tetapi persoalannya tidak sa­ja bisa dibiarkan begitu. P­a­dang misalnya, dapat me­ngam­bil langkah strategis dengan mem­­buat terobosan untuk me­nga­tasi persoalan peradaban per­k­awinan pada masa men­datang. Pendidikan umum saja tidak cukup sebagai bekal agar sebuah rumah tangga menjadi sakinah. Karena itu, perlu kira­nya pemerintah daerah me­ngambil beberapa langkah tero­bosan.

Pertama, membuat regu­lasi proses akad-nikah. Model se­karang tak lebih sekadar administratif, sedangkan esensi be­rumah tangga melebihi se­ka­dar memenuhi persyaratan ad­ministratif. Kedua, pe­me­rin­­tah daerah mesti men­yu­sun ku­rikulum agar pengetahuan mi­­nimal dimiliki oleh calon mem­­pelai. Dalam kasus seka­rang, alangkah naifnya kalau per­temuan yang disusun uru­tan tahapannya di KUA hanya dalam jangka kilat.

Ketika calon pengantin ti­dak bisa membaca bacaan sha­lat, maka tidak ada keten­tuan yang membatalkan proses per­ni­kahan. Karenanya, pro­ses sam­­pai menempuh perka­wi­nan sebaiknya direncanakan se­cara matang oleh Kemen­terian Agama.

Ketiga, kursus-kursus aga­ma pranikah mestinya difo­r­­malkan menjadi sebuah proses sampai pasangan memperoleh ser­tifikat perkawinan “ma­riage certificate”. Jika hal ini ti­dak dilakukan, dikha­watir­kan keluarga sakinah yang di­dengung-dengungkan akan hampa, dan semboyan belaka. Mari kita tunggu tindakan nyata dari “kujaga dan kubela” dalam kasus ini. (*)
sumber: http://padangekspres.co.id/?news=nberita&id=3037

No comments:

Post a Comment