BARU-baru ini,
salah satu Kantor Urusan Agama (KUA) di Kota Padang menyidangkan
sebanyak 32 orang calon pengantin, atau sebanyak 13 pasang. Sebanyak
10 dari 13 pasangan pengantin masuk kategori melek Al Quran. Informasi
ini tentunya mengejutkan mengingat pasangan itu terlahir pada
kisaran cohort tahun 1985-90. Masa di mana sebenarnya sudah banyak kemajuan di dunia pendidikan dan pengajaran agama.
Kalau di Padang sejak lima tahun terakhir
sudah mewajibkan anak-anak sekolah membaca Asmaul Husna, dan
anak-anak terlibat pesantren selama bulan Ramadhan, maka diperkirakan
sepuluh tahun yang akan datang, calon pengantin tentunya akan
mendekati 100 persen melek Al Quran.
Memang bagi yang beragama Islam, membaca Al
Quran ketika dewasa mesti wajib mampu (melek), demikian juga hafal
bacaan shalat lima waktu. Ketika mampu membaca bacaan shalat dengan
baik, maka semakin lama akan terlihat kesempurnaan dalam melaksanakan
Rukun Islam.
Secara fikih, tulisan ini tidak ingin
mengupas apakah seseorang yang tidak shalat, atau tidak mampu membaca
Al Quran, apakah nikahnya sah? Namun yang jelas, kenyataan demikian
terjadi di Padang. Kemungkinan di daerah lainnya, kasus serupa
diperkirakan juga besar. Sebuah fenomena yang memalukan tentunya.
Pertanyaannya adalah apakah tidak ada intervensi melalui peraturan
daerah, misalnya, dalam mempersiapkan calon pengantin, khususnya
yang mengaku memeluk agama Islam.
Rumah Tangga Sakinah
Menurut Garry S Becker, seorang ekonom
rumah tangga, menjelaskan teorinya bahwa sebuah rumah tangga itu mesti
harmonis. Segala keputusan diambil secara sadar atas hasil kesepakatan
suami-istri. Rumah tangga yang baik adalah mereka yang mampu menciptakan
kasih sayang altruism, dan tidak terjadi sifat egois, atau sadistis, dalam salah satu pasangan, baik ibu maupun bapak.
Teori itu tentu sempurna dalam kaca mata
ilmu ekonomi. Namun belum apa-apanya dibandingkan dengan apa yang
dipersyaratkan dalam agama Islam. Memilih calon suami atau istri tentu
dipersyaratkan tiga hal, agama, rupa dan harta. Pilihlah agama
terutama, setelah itu baru rupa dan harta.
Sekalipun suami relatif memegang tanggung jawab ekonomi rumah tangga, breadwinner system,
tidak tertutup wanita memainkan peranan juga untuk menopang ekonomi
rumah tangga. Tanggung jawab tentang pendidikan jelas terutama
di pundak si ibu, selain juga bapak dan keluarga lainnya.
Tapi apa yang terjadi, jika pada kasus di
KUA salah satu di Padang, kenyataan tidak sampai separuh dari pasangan
yang akan menikah masuk kategori melek Al Quran? Apa makna “kujaga” dan
“kubela” yang didengung-dengungkan Wali Kota Padang Fauzi Bahar?
Kita bisa meneliti secara antropologis
hubungan antara kemampuan membaca Al Quran dengan kesejahteraan dunia
akhirat masyarakat. Yang jelas, kalau tidak bisa baca Al Quran,
dipastikan tidak akan melaksanakan shalat lima waktu tentunya.
Anehnya, para orangtua masing-masing pasangan tidak ada yang
mempermasalahkan persoalan ini.
Bagi wanita, di mana calon suaminya tidak
mampu membaca Al Quran, mau saja dipinang. Bahkan kalau diangkat pada
tatanan adat, kenapa ninik mamak dari kedua calon mempelai tidak
mempermasalahkan kemampuan baca tulis Al Quran calon yang akan
dijadikan menantu? Subhanallah, inilah fenomena yang sangat mengejutkan. Bayangkan seperti apa pada masa yang akan datang?
Tidak mudah memposisikan peranan
pemerintah, khususnya Kementerian Agama dalam konteks ini, atau
pemerintah daerah. Memang tidak ada klausul yang melarang untuk
membatalkan perkawinan jika tidak mampu membaca Al Quran, atau tidak
shalat bagi yang beragama Islam. Proses pernikahan akan tetap jalan,
karena calon pengantin tetap akan menghafal mati-matian waktu proses
ijab kabul dilakukan.
Tetapi persoalannya tidak saja bisa
dibiarkan begitu. Padang misalnya, dapat mengambil langkah strategis
dengan membuat terobosan untuk mengatasi persoalan peradaban
perkawinan pada masa mendatang. Pendidikan umum saja tidak cukup
sebagai bekal agar sebuah rumah tangga menjadi sakinah. Karena itu,
perlu kiranya pemerintah daerah mengambil beberapa langkah terobosan.
Pertama, membuat regulasi proses
akad-nikah. Model sekarang tak lebih sekadar administratif, sedangkan
esensi berumah tangga melebihi sekadar memenuhi persyaratan
administratif. Kedua, pemerintah daerah mesti menyusun kurikulum
agar pengetahuan minimal dimiliki oleh calon mempelai. Dalam kasus
sekarang, alangkah naifnya kalau pertemuan yang disusun urutan
tahapannya di KUA hanya dalam jangka kilat.
Ketika calon pengantin tidak bisa membaca
bacaan shalat, maka tidak ada ketentuan yang membatalkan proses
pernikahan. Karenanya, proses sampai menempuh perkawinan
sebaiknya direncanakan secara matang oleh Kementerian Agama.
Ketiga, kursus-kursus agama pranikah
mestinya diformalkan menjadi sebuah proses sampai pasangan memperoleh
sertifikat perkawinan “mariage certificate”. Jika hal ini
tidak dilakukan, dikhawatirkan keluarga sakinah yang
didengung-dengungkan akan hampa, dan semboyan belaka. Mari kita tunggu
tindakan nyata dari “kujaga dan kubela” dalam kasus ini. (*)
sumber: http://padangekspres.co.id/?news=nberita&id=3037
No comments:
Post a Comment