LHOKSEUMAWE
- Petugas Dinas Perhubungan, Pariwisata dan Kebudayaan Kota
Lhokseumawe, kemarin, menutup paksa tiga warung internet (wernet) di
Kecamatan Banda Sakti. Langkah itu dilakukan petugas karena ketiga
warnet itu masih buka pada Jumat pagi. Padahal, Wali Kota Lhokseumawe
dan surat edarannya nomor 552/085/2013 tanggal 25 Januari meminta warnet
tak buka pada pagi Jumat hingga pukul 14.00 WIB dan baru boleh buka
usai shalat Jumat.
“Karena masa sosialisasi kita nilai sudah cukup, mulai sekarang diambil tindakan tegas terhadap wanet yang melanggar edaran itu,” ujar Kadis Perhubungan, Pariwisata dan Kebudayaan Lhokseumawe, Ishaq Rizal kepada Serambi, kemarin.
Bila ke depan warnet yang sama tetap belum mengindahkan aturan, ia memastikan diambil tindakan yang lebih tegas lagi yaitu penyegelan. “Jadi kita harap pemilik warnet patuh pada aturan yang berlaku,” harapnya.
Ditambahkan, pada waktu yang sama petugasnya juga menyosialisasikan tentang cara penangan pelanggan ke salon-salon. “Misalnya, pangkas rambut. Bila yang memangkas rambut adalah wanita, maka yang harus memangkas juga pekerja yang wanita. Begitu juga sebaliknya. Kita juga sosialisasikan agar salon tidak buka sampai dini hari,” demikian Ishaq Rizal.(bah)
“Karena masa sosialisasi kita nilai sudah cukup, mulai sekarang diambil tindakan tegas terhadap wanet yang melanggar edaran itu,” ujar Kadis Perhubungan, Pariwisata dan Kebudayaan Lhokseumawe, Ishaq Rizal kepada Serambi, kemarin.
Bila ke depan warnet yang sama tetap belum mengindahkan aturan, ia memastikan diambil tindakan yang lebih tegas lagi yaitu penyegelan. “Jadi kita harap pemilik warnet patuh pada aturan yang berlaku,” harapnya.
Ditambahkan, pada waktu yang sama petugasnya juga menyosialisasikan tentang cara penangan pelanggan ke salon-salon. “Misalnya, pangkas rambut. Bila yang memangkas rambut adalah wanita, maka yang harus memangkas juga pekerja yang wanita. Begitu juga sebaliknya. Kita juga sosialisasikan agar salon tidak buka sampai dini hari,” demikian Ishaq Rizal.(bah)
Editor : bakri
No comments:
Post a Comment